Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Hak Pasien (Pasal 276)
Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kewajiban Pasien (Pasal 277)
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Motto"Melayani dalam Semangat Kasih (Servire In Caritate)"