Skip to content

Hak dan Kewajiban pasien

Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Hak Pasien (Pasal 276)
  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka  pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.